KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia
dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI DASAR
PEMERSATU BANGSA INDONESIA”
ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami sangat berterimakasih kepada Dosen Pengampuh
Pendidikan Pancasila yaitu ibu Rima, yang telah mempercayakan kami untuk
menyusun makalah ini, dan kepada teman-teman dalam kelompok yang telah
memberikan waktu, dan ide-ide sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Dan tidak lupa, kami berterimakasih kepada orangtua, yang selalu memberikan
dukungan dan doa, di dalam setiap aktivitas sehari-hari termasuk dalam
menjalankan pendidikan.
Kami sangat ingin, makalah ini tersusun dengan baik
bahkan sempurna, tetapi kami sangat tau bahwa tidak ada sesuatu di dunia ini
yang sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari
teman-teman, agar makalah ini dapat jauh lebih baik nantinya.
Dan akhirnya, kami berharap semoga makalah ini berguna
bagi semua pembacanya.
Yogyakarta, 02 Oktober 2013
PENYUSUN
Kelompok. VI (A.10.2)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan,
damai, kerjasama, hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya
sebagai manusia yang memiliki bawaan kesamaan dan perbedaan.
Hendaknya warga Indonesia
menempatkan perbedaan-perbedaan dan pertentengan-pertentangan dalam kedudukan
dan arti yang tidak mempengaruhi kesamaan serta kesatuan bangsa Indonesia.
Adanya perbedaan-perbedaan itu, disadari sebagai suatu hal yang memang menjadi
bawaan sebagai manusia pribadi dan makhluk. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
beridiologi. Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, berupa sifat
kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya, ialah sifat perseorangan
(individu) dan makhluk sosial dalam kesatuan yang bulat dan harmonis (kedua
tunggalan, monodualis).
Manusia menjadi pendukung atau
subjek daripada sila-sila Pancasila sehingga di dalam Pancasila terkandung
hal-hal yang mutlak dari manusia yaitu susunan diri manusia atas tubuh dan jiwa
sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan serta
kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai satu
kesatuan. Oleh karena itu dengan kata lain Pancasila mempunyai sifat dasar
kesatuan berupa dua sifat kodrat manusia yang merupakan suatu kesatuan
keduatunggalan atau monodualis. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan itu
mempunyai arti menentukan dalam hal-hal pokok mengenai kenegaraan. Karena
sifatnya mutlak monodualis kemanusiaan, negara Indonesia adalah negara hukum
kebudayaan yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang hidup bersama baik
dalam kelahiran maupun kebatinan yang keduanya memiliki kepentingan dan
kebutuhan perseorangan dan bersama, namun keduanya diselenggarakan tidak saling
mengganggu melainkan dengan kerjasama.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa makna dari dasar Negara (Pancasila)?
2.
Apa fungsi dan kedudukan Pancasila?
3.
Apakah makna dari Pancasila sebagai pemersatu bangsa?
1.3 Tujuan
·
melengkapi salah satu tugas kelompok mata kuliah
Pendidikan Pancasila
·
upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang Pancasila
itu sendiri.
·
sebagai bahan reverensi mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
·
Mengetahiu
fungsi Pancasila sebagai pemersatu Bangsa.
·
salah satu cara untuk menimbulkan pemikiran-pemikiran yang baru,
sesuai realita kehidupan warga negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Pancasila
Pancasila
merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai
sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan
hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan
nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa
kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan
dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan,
ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai,
saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam
kajian filsafat hukum temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar
belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983
sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu
agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa
Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.
2.2 Fungsi dan
kedudukan Pancasila
Pancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan
fungsi yang semakin banyak lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat menjadi:
- Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini
berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan
menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia
disemangati oleh Pancasila.
2. Pancasila adalah kepribadian bangsa
Indonesia
Hal ini
berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia
mempunyai ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri
khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah Pancasila.
3. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Hal ini
berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah
berasal dari kata Yunan “philosophia”. Philos atau philein
berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom,
kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai
kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai
arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki
kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup,
atau tuntunan hidup.
5. Pancasila
sebagai weltanshauung bangsa Indonesia atau sebagai philosophische
grondslag bangsa Indonesia Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia,
anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung diberi
arti conception of the world, philosophy of life. Jadi weltanschauung
berarti pandangan dunia atau pandangan hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag
(dasar filsafat
6. Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Hal ini
berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia
melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh
para pendiri
negara.
Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada
azas Pancasila.
7. Pancasila adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia
Hal ini
berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur
pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua
perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut
dalam Pembukaan UUD 1945.
8. Pancasila adalah landasan idiil
Kalimat ini
terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi
Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, salah satunya adalah: Pancasila sebagai
Pemersatu Bangsa.
2.3
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa
Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini
berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila
Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki
perbedaanperbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya,
golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin
bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat
mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam
masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial
menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari
pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi
bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup
bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita
yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah
suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari.
8
Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga
dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya
tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan
yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana
nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan
nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang
lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan
bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua
umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan
menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Semboyan Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali
esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua
bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat
manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab
itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan
disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari
penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia
sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan
yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi
bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti
Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan
hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih
terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa
masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia,
selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa
selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih
tetap kita butuhkan. Ini sekaligus membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku
dasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan
memiliki banyak fungsi atau multy function.
10
DAFTAR
PUSTAKA
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar