Rabu, 02 April 2014

Fungsi PANCASILA sebagai pemersatu bangsa



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI  DASAR  PEMERSATU BANGSA INDONESIA” ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami sangat berterimakasih kepada Dosen Pengampuh Pendidikan Pancasila yaitu ibu Rima, yang telah mempercayakan kami untuk menyusun makalah ini, dan kepada teman-teman dalam kelompok yang telah memberikan waktu, dan ide-ide sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya. Dan tidak lupa, kami berterimakasih kepada orangtua, yang selalu memberikan dukungan dan doa, di dalam setiap aktivitas sehari-hari termasuk dalam menjalankan pendidikan.
Kami sangat ingin, makalah ini tersusun dengan baik bahkan sempurna, tetapi kami sangat tau bahwa tidak ada sesuatu di dunia ini yang sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman, agar makalah ini dapat jauh lebih baik nantinya.
Dan akhirnya, kami berharap semoga makalah ini berguna bagi semua pembacanya.







Yogyakarta, 02 Oktober 2013
PENYUSUN


Kelompok. VI (A.10.2)





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan, damai, kerjasama, hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai manusia yang memiliki bawaan kesamaan dan perbedaan.
Hendaknya warga Indonesia menempatkan perbedaan-perbedaan dan pertentengan-pertentangan dalam kedudukan dan arti yang tidak mempengaruhi kesamaan serta kesatuan bangsa Indonesia. Adanya perbedaan-perbedaan itu, disadari sebagai suatu hal yang memang menjadi bawaan sebagai manusia pribadi dan makhluk. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beridiologi. Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, berupa sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya, ialah sifat perseorangan (individu) dan makhluk sosial dalam kesatuan yang bulat dan harmonis (kedua tunggalan, monodualis).
Manusia menjadi pendukung atau subjek daripada sila-sila Pancasila sehingga di dalam Pancasila terkandung hal-hal yang mutlak dari manusia yaitu susunan diri manusia atas tubuh dan jiwa sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu dengan kata lain Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan berupa dua sifat kodrat manusia yang merupakan suatu kesatuan keduatunggalan atau monodualis. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan itu mempunyai arti menentukan dalam hal-hal pokok mengenai kenegaraan. Karena sifatnya mutlak monodualis kemanusiaan, negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang hidup bersama baik dalam kelahiran maupun kebatinan yang keduanya memiliki kepentingan dan kebutuhan perseorangan dan bersama, namun keduanya diselenggarakan tidak saling mengganggu melainkan dengan kerjasama.



1.2 Rumusan Masalah
      1.      Apa makna dari dasar Negara (Pancasila)?
      2.      Apa fungsi dan kedudukan Pancasila?
      3.      Apakah makna dari Pancasila sebagai pemersatu bangsa?


1.3 Tujuan
      ·         melengkapi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Pancasila
      ·         upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang Pancasila itu sendiri.
      ·         sebagai bahan reverensi mata kuliah Pendidikan Pancasila.
·           Mengetahiu fungsi Pancasila sebagai pemersatu Bangsa.
      ·         salah satu cara untuk menimbulkan pemikiran-pemikiran yang baru,
sesuai realita kehidupan warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Pancasila
Pancasila merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.


2.2 Fungsi dan kedudukan Pancasila
Pancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang semakin banyak lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat menjadi:
  1. Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
 2.   Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3.    Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah berasal dari kata Yunan “philosophia”. Philos atau philein berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
            5.    Pancasila sebagai weltanshauung bangsa Indonesia atau sebagai philosophische grondslag bangsa Indonesia Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung diberi arti conception of the world, philosophy of life. Jadi weltanschauung berarti pandangan dunia atau pandangan hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat

6.    Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri
negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
7.    Pancasila adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
8.    Pancasila adalah landasan idiil
Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, salah satunya adalah: Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.

2.3 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaanperbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari.
8
 Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.

Semboyan Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.



9
BAB III 
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Ini sekaligus membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy function.



10
DAFTAR PUSTAKA
























11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar