Rabu, 02 April 2014

profesionalisme profesi Bidan



BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejaka danya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan, peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Zaman prasejarah dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsaYahudi yang diperintahkan oleh Fir’aun untuk dibunuh, Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah yang pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Kita telah memasuki era globalisasi. Di era globalisasi ini, dunia terasa tanpa batas sehingga mengakibat kanterjadinya banjir informasi. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang semakin maju dengan datangnya modal-modal asing, rumah sakit asing maupun tenaga asing.
Bidanmerupakansuatuprofesidinamis yang harusmengikutiperkembangan di era ini. Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan dan organisasi profesi serta bekerja berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut dan standar praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.

B.      RUMUSAN MASALAH
Beberapa permasalahan yang terkait dalam berbahasa yakni :
1.       Kenapa pekerjaan seorang bidan bisa disebut profesi ?
2.       Bagaimana prilaku seorang bidan bisa disebut profesionalisme ?
3.       Apakah arti profesi dan professional dalam kebidanan ?


C.      TUJUAN
Tujuan mendapatkan profesi yang profesionalisme menjadi seorang bidan
1.       Mengetahui tata cara berprofesi yang baik dan benar .
2.       Mengetahui tata cara seorang bidan menjadi profesionalisme.
3.       Menambah pengetahuan mahasiswa tenteng Profesi dan professional dalam Praktek Kebidanan.
4.       Mahasiswa mampu mempelajari dan melaksanakan cara pencegahan infeksi dalam suatu praktek kebidanan.



BAB II
PEMBAHASAN

A. PengertianBidan
Bidanadalahseorangperempuan yang lulusdaripendidikanbidan, yang terakreditasi, memenuhikualifikasiuntukdiregister, sertifikasidanatausecarasahmendapatlisensiuntukpraktekkebidanan. Yang diakuisebagaiseorangprofesional yang bertanggungjawab, bermitradenganperempuandalammemberikandukungan, asuhandannasehat yang diperlukanselamakehamilan, persalinandannifas, memfasilitasikelahiranatastanggungjawabnyasendirisertamemberikanasuhankepadabayibarulahirdananak.
B. Profesi Bidan
PROFESI adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan khusus dalam ilmu atau seni khususnya dan hal yang dipelajari dalam profesi khusus yaitu hukum, ilmu agama atau pengobatan. PROFESI berorientasi kepada pelayanan,memiliki ilmu pengetahuan teoritik dengan otonomi dari kelompok pelaksana.
Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
a.   Bidan sebagai profesi memiliki karakteristik dan ciri tertentu, yaitu :
1)  Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
2)  Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
3)  Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4)  Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5)  Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6)  Bidan memiliki organisasi profesi
7)  Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8)  Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
b.  Bidan sebagai profesi mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1)  Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2)  Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3)  Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
4)  Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
c.   Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1)  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
2)  Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)  Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

C. Professional Bidan
Pengertian professional menunjuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah professional dikontraskan dengan “nonprofessional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang professional melakukan pekerjaann sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahusaja. Selanjutnya, Walter Johnson (1956) mengartikan petugas professional sebagai “seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi“ ( Djam’anSatori,dkk ; 2008 )
Profesional juga dapat diartikan sebagai memberi pelayanan sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara utuh/penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana mengahargai diri sendiri.
Seorang
anggota profesi dalam melakukan pekerjaannya haruslah professional. Setiap anggota profesi baik secara sendiri- sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi profesi dapat belajar, yaitu belajar untuk mendalami pekerjaan yang sedang di sandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan dating sehingga pelayanan kepada pemakai (klien) akan semakin meningkat.

Karakteristik profesionalisasi
Pada praktik professional adalah sebagai berikut :
a.   Terbuka terhadap perubahan
b.  Menguasai dan menggunakan pengetahuan teoritis
c.   Mampu menyelesaikan masalah
d.  Mengembangkan diri secara terus menerus
e.   Mempunyai pendidikan formal
f.    Ada sistem pengesahan terhadap kompetensi
g.   Legalisasi standar praktik profesional

Ciri Professional
a.   Bagi pelakunya secara nyata dituntut memiliki keahlian sesuai dengan tugas & tuntutan dari jenis profesinya.
b.  Keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan,namun didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.
c.   Berwawasan sosial yang luas,sehingga kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu,bersikap positif terhadap jabatan & perannya,dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
d.  Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.

Bidan adalah jabatan professional
Bidan dikatakan professional karena :
a.   Disiapkan melalui pendidikan agar dapat bertanggaung jawab dengan kemampuannya yang dimilikinya.
b. Dalam menjalakan tugasnya memiliki kode etik&etika bidan
c. Memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
d. Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
e. Memiliki organisasi profesi.
f. Memiliki karakteristik khusus,dan dikenal,serta dibuthkan masyarakat .

Persyaratan Bidan seagai jabatan professional
a.   Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b.  Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat.
c.   Mempunyai kompetensi yang jelas & terukur.
d.  Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
e.   Memiliki kode etik & etika kebidanan.
f.    Memiliki standar pelayanan.
g.   Memiliki standar praktek.

Perilaku Profesional
a.   Bertanggung jawab & mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
b.  Mengikuti perkembangan pengetahuan & keterampilan mutahir secara berkala.
c.   Mengunakan konsultasi & rujukan dala asuhan kebidanan.
d.  Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan,kehamilan,kelahiran,periode pasca persalinan, BBL & anak.
e.   Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama.
f.    Bekerjasama dengan peetugas kesehatan lain untuk  meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu&keluarga.
g.   Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.





BAB III
WAWANCARA

A.Wawancara bidan
Dari pembahasan tentang profesi dan professional bidan di BAB sebelumnya, kami kelompok VII, di tugaskan untuk mewawancarai seorang bidan yaitu Bidan Tutik Purwani.Amd.Keb yang memiliki balai praktik mandiri yang terletak di daerah Pumbon Sardonoharjo, jln.Monjali, Ngalik, Sleman Yogyakarta.
Profesi dan professional bidan dalam melaksanakan praktiknya, dapat dilihat dan diketahui dari beberapa aspek¸ yaitu:
a.   Karakter dan sikap¸ meliputi :
1)  Penampilan
Penampilan seorang bidan sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat yang merupakan kliennya pastinya selalu terlihat rapi, dan bersih, sehingga membuat klien yang akan menerima pelayanan merasa nyaman dan senang yang melihatnya.
2)  Sopan santun dan tata karma
Seorang bidan yang dapat dikatakan sebagai bidan yang professional pastinya memiliki sikap yang membuat klien merasa nyaman dalampelayanan, seperti tutur kata seorang bidan yang biasanya lembut, sopan, dan mudah dimengerti. Bidan yang professional memiliki prilaku yang baik pula dalam melayani klien, seperti menghormati keputusan yang diambil klien dan menjaga rahasia yang dipercayai oleh klien.



3)  Keramahan
Seoaraang bidan yang professional harus ramah terhadap kliennya sehingga klien merasa nyaman dan senang dan ingin kembali lagi bila memerlukan bantuan tenaga kesehatan.
b.   Pendidikan dan Pengalaman
Sehubungan dengan profesi yang harus memerlukan pelayanan yang professional tentunya seorang bidan harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan, pengalaman kerja, pelatihan, dan selalu berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan.
c.   Kompetensi Bidan
Sebagai profesi yang professional para bidan tentunya memiliki tugas dan wewenang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai Permenkes 1464/PER/X/2010 tentang ikjin dan penyelenggaraan praktik bidan.
d.  Pencegahan infeksi dalam praktik meliputi :
1)  Cuci tangan
Tindakan mencuci tangan adalah hal yang wajib dilakukan oleh siapa pun untuk mencegah terjadinya infeksi. Begitu pula dengan bidan, sebagai tenaga kesehatan yang professional, seorang bidan pasti tidak lupa terlebih dahulu mencuci tangan dengan cara mencuci tangan yang efektif (7 langkah) sebelum dan sesudah melakukan tindakan.
2)  Sterilisasi alat
Alat-alat medis yang digunakan dalam melakukan setiap tindakan pastinya harus di sterilkan untuk menjadi terjadinya infeksi saat alat-alat itu di gunakan lagi.
3)  Kebersihan lingkungan dan Pengelolaan sampah
Dimanapun seorang bidan melakukan praktik, pastinya harus mengutamakan kebersihan lingkungan untuk mencegah terjadinya infeksi dan memelihara kenyamaan setiap klien yang berkunjung. Salah satu tindakan untuk menjaga kebersihan lingkungan ialah dengan cara melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar, seperti pemisahan jenis sampah medis dan non-medis yang selanjutnya di kelola sesuai dengan prosedur yang baik dan benar, sehingga tidak mencemari lingkungan praktik dan lingkungan sekitar.
e.   Legalitas dalam praktik
Mengingat pengertian dari profesi bidan yaitu, bidan adalah wanita yang yang lulusdaripendidikanbidan, yang terakreditasi, memenuhikualifikasiuntukdiregister, sertifikasidanatausecarasahmendapatlisensiuntukpraktekkebidanan. Dari pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa seorang bidan yang professional yang dalam menjalankan praktiknya sudah pasti memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Salah satunya adalah surat ijin praktik bidan yang sah (SIB).


B. Hasil wawancara

No.
Kompetensi
Indikator
Metode

2.
Profesi dan Profesional


1.
Karakter dan sikap Profesional
1.
Penampilan
Observasi kerapian bidan
Hasil observasi : Rapi, bersih, dan sopan.

2.
Sopan santun
Observasi saat bidan berkomunikasi dengan orang lain
Hasil observasi : komunikatif, sopan, dan ramah.

3.
Keramahan

4.
Tata karma

2.
Pengalaman
1.
Pendidikan
Wawancara : " bu, bagaimana dengan jenjang pendidikan yang pernah ibu tempuh?"
Jawab :Riwayatt pendidikan Bidan TUTI PURWANI Amd. Keb. :
§ Tamat SD 1970
§ Tamat SMP 1973
§ Tamat SMA 1976
§ Sekolah Keperawatan tamat tahun 1979 (Bethesda)
§ D-I Kebidaanan tamat tahun 1987 (Bethesda)
§ D-III Kebidanan tamat tahun 2003 (POLTEKES yogyakarta)


2.
Pengalaman bekerja

wawancara : "sebelum bekerja disini, ibu dulu pernah bekerja dinama?"
Jawaban  :            "Setelah Lulus pada tahun 1990 langsung bekerja di Rumah Sakit Bethesda."
Wawancara : "Dari awal ibu bekerja sampai saat ini, pengalaman bekerja dimana yang paling mengesanakan?"
Jawaban    :  "Praktek Mandiri"


3.
kompetensi bidan
1.
sesuai Permenkes 1464/2010
Wawancara : "Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat dilayani disini bu?"
Jawaban    : "KIA(ANC, INC, BNC, GPL, Jata-B DAN KESPRO) dan KB"
Wawancara : "Dalam waktu satu bulan kira-kira aada berapa persalinan yang ibu tangani?"
Jawaban    :  "± 25  orang"
Wawancara  :       "apakah disini ibu juga melayani imunisasi? Imunisasi apa saja yang ibu berikan?"
Jawaban    : "Imunisasi dasar tetap, BCG, DPT, Polio, Hepatitis, Campak."
Wawancara :        Apakah ibu pernah mengalami kesulitan dalam menghibau masyarakat disini contohnya menghimbau imunisasi dan KB?
Jawaban    : "Tidak ada, Lancar semua."
Wawancara  :       Apa ibu memerima konseling disini?
Jawaban    : "Ia, saya menerima konseling ditempat praktek ini."


4.
Pencegahan Infeksi
1.
cuci tangan efektif praa dan pasca tindakan
Observasi atau wawancara
Hasil observasi : tersedia tempat cuci tangan di depan ruang priksa.



2.
sterilisasi alat secara berkala
wawancara : " bu, untuk sistem sterilisasi di tempat ini bagaimana ya bu?"
Jawaban       : "Dengan menggunakan metode Listrik."


3.
Pengolahan sampah medis dan non medis
Wawancara : "bagaimana pengelolahan sampah medis dan non medisnya?"
Jawaban    : "Kalau non-medis diambil sama tukang sampah, Sedangkan Medis dari MOU dan PUSKESMAS."


4.
Kebersihan lingkungan praktik
Observasi kebersihan lingkungan setempat
Hasil observasi : lingkungan bersih dan nyaman.


5.
Legalitas dalam praktik
1.
 Syrat ijin praktik
Observasi adanya surat ijin praktik bidan
Hasil observasi : ada.










        
    
BAB IV
PENUTUP

A.Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatau profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.

B. Saran
Kami menyadari bahwa dalam karya ilmiah ini banyak sekali kekurangan yang ada didalamnya. Baik dalam penulisan kata, tanda baca atau yang lainnya. Sehingga penulis banyak berharap kepada pembaca terutama agar memberikan apresiasinya demi bergunanya karya ilmiah ini.





DAFTAR PUSTAKA


Fungsi PANCASILA sebagai pemersatu bangsa



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI  DASAR  PEMERSATU BANGSA INDONESIA” ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami sangat berterimakasih kepada Dosen Pengampuh Pendidikan Pancasila yaitu ibu Rima, yang telah mempercayakan kami untuk menyusun makalah ini, dan kepada teman-teman dalam kelompok yang telah memberikan waktu, dan ide-ide sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya. Dan tidak lupa, kami berterimakasih kepada orangtua, yang selalu memberikan dukungan dan doa, di dalam setiap aktivitas sehari-hari termasuk dalam menjalankan pendidikan.
Kami sangat ingin, makalah ini tersusun dengan baik bahkan sempurna, tetapi kami sangat tau bahwa tidak ada sesuatu di dunia ini yang sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman, agar makalah ini dapat jauh lebih baik nantinya.
Dan akhirnya, kami berharap semoga makalah ini berguna bagi semua pembacanya.







Yogyakarta, 02 Oktober 2013
PENYUSUN


Kelompok. VI (A.10.2)





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan, damai, kerjasama, hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai manusia yang memiliki bawaan kesamaan dan perbedaan.
Hendaknya warga Indonesia menempatkan perbedaan-perbedaan dan pertentengan-pertentangan dalam kedudukan dan arti yang tidak mempengaruhi kesamaan serta kesatuan bangsa Indonesia. Adanya perbedaan-perbedaan itu, disadari sebagai suatu hal yang memang menjadi bawaan sebagai manusia pribadi dan makhluk. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beridiologi. Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, berupa sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya, ialah sifat perseorangan (individu) dan makhluk sosial dalam kesatuan yang bulat dan harmonis (kedua tunggalan, monodualis).
Manusia menjadi pendukung atau subjek daripada sila-sila Pancasila sehingga di dalam Pancasila terkandung hal-hal yang mutlak dari manusia yaitu susunan diri manusia atas tubuh dan jiwa sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu dengan kata lain Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan berupa dua sifat kodrat manusia yang merupakan suatu kesatuan keduatunggalan atau monodualis. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan itu mempunyai arti menentukan dalam hal-hal pokok mengenai kenegaraan. Karena sifatnya mutlak monodualis kemanusiaan, negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang hidup bersama baik dalam kelahiran maupun kebatinan yang keduanya memiliki kepentingan dan kebutuhan perseorangan dan bersama, namun keduanya diselenggarakan tidak saling mengganggu melainkan dengan kerjasama.



1.2 Rumusan Masalah
      1.      Apa makna dari dasar Negara (Pancasila)?
      2.      Apa fungsi dan kedudukan Pancasila?
      3.      Apakah makna dari Pancasila sebagai pemersatu bangsa?


1.3 Tujuan
      ·         melengkapi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Pancasila
      ·         upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang Pancasila itu sendiri.
      ·         sebagai bahan reverensi mata kuliah Pendidikan Pancasila.
·           Mengetahiu fungsi Pancasila sebagai pemersatu Bangsa.
      ·         salah satu cara untuk menimbulkan pemikiran-pemikiran yang baru,
sesuai realita kehidupan warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Pancasila
Pancasila merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.


2.2 Fungsi dan kedudukan Pancasila
Pancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang semakin banyak lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat menjadi:
  1. Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
 2.   Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3.    Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah berasal dari kata Yunan “philosophia”. Philos atau philein berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
            5.    Pancasila sebagai weltanshauung bangsa Indonesia atau sebagai philosophische grondslag bangsa Indonesia Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung diberi arti conception of the world, philosophy of life. Jadi weltanschauung berarti pandangan dunia atau pandangan hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat

6.    Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri
negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
7.    Pancasila adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
8.    Pancasila adalah landasan idiil
Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, salah satunya adalah: Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.

2.3 Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaanperbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari.
8
 Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.

Semboyan Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.



9
BAB III 
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Ini sekaligus membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy function.



10
DAFTAR PUSTAKA
























11